5 Pesohor yang Menantang Sumpah Mubahalah, Anas Hingga Habib Rizieq
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin belum lama ini menantang seorang saksi di persidangan untuk melakukan sumpah mubahalah. Azis merasa saksi Agus Susanto -- mantan anggota Polri -- yang merupakan teman mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memberikan kesaksian yang keliru soal tindak penyuapan yang dia lakukan.
"Saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi!" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Azis bahkan mengatakan kebanyakan keterangan Agus yang tidak benar. Dia bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah bersamanya. "Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," kata Azis.Â
Seperti diketahui, sumpah mubahalah adalah kesaksian yang sakral dalam agama Islam. Secara bahasa, mubahalah berarti 'saling melaknat'. Sumpah mubahalah digunakan setelah segala daya dan upaya untuk menyelesaikan suatu perselisihan mengalami jalan buntu. Ketika masing-masing pihak yang berseteru mempertahankan argumennya sendiri.
Sumpah mubahalah diucapkan tentu dilakukan dengan aturan, niat dan tata cara sesuai syariat. Mubahalah diyakini sebagai cara terakhir untuk meyakinkan salah satu pihak yang berbohong akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
Namun demikian, dalam hukum positif RI, tidak dikenal sumpah seperti itu. Dalam tata cara persidangan, hanya dikenal sumpah untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya dengan keyakinan agamanya dan di depan kitab suci masing-masing.
Soal mubahalah tadi, Azis Syamsuddin bukan satu-satunya yang pernah mengumbar sumpah tersebut saat tersandung kasus pidana. Beberapa pesohor juga pernah melakukan hal serupa, siapa saja mereka?
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta untuk dilakukan sumpah Mubahalah atau sumpah kutukan kepada jaksa, hakim, dan dirinya sendiri setelah sidang vonis yang dibacakan Rabu, 24 September 2014.Â
Anas sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 3 bulan kurungan. Menurut Anas, sumpah kutukan ini dilakukan karena dia yakin tidak bersalah.