Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ditahan Mulai Hari Ini

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Desember 2021.

Ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Dua Alat Bukti

Kata dia, penetapan Joseph jadi tersangka sudah lewat prosedur yang benar. Polisi melakukan gelar perkara kemarin, Selasa 14 Desember 2021.

Dia menyebut sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan Joseph jadi tersangka. Zulpan mengatakan yang bersangkutan pun ditahan perhari ini.

"Yang bersangkutan mulai hari ini ditahan," katanya.

Baca juga: Ramai #TangkapJosephSuryadi, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Tagar #TangkapJosephSuryadi

Sebelumnya diberitakan, polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pria bernama Joseph Suryadi.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Tagar atau hastag #TangkapJosephSuryadi pun ramai di media sosial. Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dicuit akun Twitter @mylovelyb1e. Dia minta Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini.

"Sore min @DivHumas_Polri Bantu tangkap penghina agama. Ini dong ... Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi," demikian bunyi kicauan akun tersebut seperti dikutip, Selasa 14 Desember 2021.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024