Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 22 Februari 2024. Jaksa menilai terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama

Agensi Kim Soo Hyun Ajukan Komplain ke Keluarga Kim Sae Ron dan Ancam Bakal Ambil Tindakan Hukum

Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan

Sidang Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli: Tak Dissenting Opinion bukan Berarti Terlibat

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Merespons hal tersebut, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Terpopuler: Respon Tak Terduga Razman Dilaporkan, AKBP Deni Kurniawan Dipecat Suka Sesama Jenis

Sementara Panji Gumilang seusai sidang tuntutan turut menyapa para pendukungnya dan berulang kali meneriakkan 'Merdeka'. Panji Gumilang tidak mengucap apapun terkait tuntutan JPU, ia memilih langsung berjalan ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Indramayu.

Sebelumnya terdakwa Panji Gumilang didakwa tiga pasal sekaligus, yakni pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Pengakuan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur soal Kelakuan Eks Ketua PN Surabaya

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik mengungkapkan kelakuan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025