Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 22 Februari 2024. Jaksa menilai terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama

Yusril Sebut Presiden Siapkan Keppres Pembentukan Tim Komisi Reformasi Polri

Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan

Purbaya Akui Salah soal Tuntutan 17+8 Suara Sebagian Kecil Rakyat: Saya Minta Maaf

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Merespons hal tersebut, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Begini Cara 2 Pelaku Bunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya, Dipukul Pakai Pipa hingga Bayi Ditenggelamkan

Sementara Panji Gumilang seusai sidang tuntutan turut menyapa para pendukungnya dan berulang kali meneriakkan 'Merdeka'. Panji Gumilang tidak mengucap apapun terkait tuntutan JPU, ia memilih langsung berjalan ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Indramayu.

Sebelumnya terdakwa Panji Gumilang didakwa tiga pasal sekaligus, yakni pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula drngan terdakwa Tom Lembong kembali digelar. Adapun agendanya,  pemeriksaan saksi-saksi

Terdakwa Kasus Impor Gula Sebut Kesaksian Tom Lembong Penting, Minta Hakim Hadirkan di Persidangan

Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025