Nilai SPI Lampaui Target RPJMN, Begini Kata Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Bappenas

VIVA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku bersyukur dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang baru saja dirilis. Hal tersebut tak terlepas dari hasil SPI 2021, di mana indeks integritas nasional melampaui target yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni 70.

“Kita patut bersyukur nilai rata-rata capaian SPI berada di atas target yaitu 72,43,” kata Suharso, Jumat, 24 Desember 2021.

Suharso menjelaskan, tahun 2021 menjadi tahun penting dalam memetakan persoalan integritas, mengembangkan program pencegahan penindakan, serta mengukur keberhasilan strategi pencegahan korupsi di masa pandemi.

Baca juga: Babak Baru, Polri Libatkan Pomdam TNI Usut Kasus Tabrak Lari Nagreg

Menurut dia, korupsi adalah salah satu isu penting bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 serta RPJMN 2020 – 2024.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan, korupsi adalah extraordinary crime yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai pendekatan dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pendidikan.

Ilustrasi uang suap.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Suharso juga mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan SPI di tengah wabah COVID-19. Adapun KPK melaksanakan SPI terhadap 95 kementerian/lembaga dan 542 pemerintah daerah.

Kejaksaan Diapresiasi Publik Karena Tangani Kasus Korupsi Hingga Triliunan Rupiah

“Diharapkan SPI dapat menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dan pemda untuk melakukan berbagai perbaikan kebijakan. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.

RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun, Kenapa DPR Tak Kunjung Sahkan?

RUU Perampasan Aset mandek 17 tahun sejak diusulkan 2008. Meski berulang kali masuk Prolegnas prioritas, hingga 2025 belum juga disahkan DPR dan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025