Komisi Yudisial Siap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim
- Google Map
VIVA – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait Putusan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Surabaya.
Diketahui, Putusan yang mengakomodir permohonan banding terhadap putusan hakim pengawas, dalam perkara PT. Alam Galaxy dinilai tak lazim karena dalam PKPU tidak dikenal istilah upaya hukum tersebut.
“Akan lebih baik jika dengan laporan yang disertai bukti-bukti yang cukup. Kalau KY, sepanjang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka dapat menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan,” kata Miko saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022.
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Pakar Hukum Universitas Krisnadwipayana Gunawan Widjaja menganggap aneh apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim pengawas di tingkat pertama. Selain itu, ia menegaskan tidak bisa hakim menangani perkara tingkat pertama dengan tingkat upaya hukum.
“Dalam kepailitan atau PKPU tidak dikenal istilah banding, karena sistem pembuktian yang simmer. Yang mungkin adalah kasasi, namun putusan PKPU yang mengabulkan tidak terbuka upaya hukum sama sekali,” kata Gunawan Widjaja.
Oleh karenanya, kata dia, dugaan penyimpangan prosedural harusnya dicermati Mahkamah Agung (MA). Harusnya ada koreksi terhadap putusan itu. “Dalam pandangan saya, MA yang berwenang sesuai UU MA,” ujarnya.
Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj mengungkapkan hal senada. Dia menganggap aneh apabila ada yang mengajukan upaya hukum banding itu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, bahwa PKPU tidak dikenal upaya banding.
“Aneh. Kalau Pengadilan Niaga atau pailit atau PKPU, itu tidak ada istilah banding. Karena, ini namanya perdata khusus dimana acaranya cepat. Beda dengan perdata biasa atau umum, itu ada banding, kasasi dan PK,” jelas dia pada kesempatan terpisah.
Mustolih mengatakan hakim dalam menangani suatu perkara PKPU tingkat pertama jelas berbeda dengan hakim yang menangani pada tingkat upaya hukum, dalam hal ini kasasi. Sebab, kasasi itu ditangani oleh hakim Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).