Komisi Yudisial Siap Proses Laporan Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Kasusnya
- Ist
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkaranya.
"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025 dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa KY memperlakukan semua laporan secara setara, tanpa memandang siapa pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai
- VIVA/Edwin Firdaus
Tom Lembong menyampaikan terima kasih atas kesediaan pimpinan KY menerima dan merespons laporannya secara cepat.
"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," ucapnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Majelis hakim menyatakan Tom terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada 1 Agustus 2025, ia bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Hakim Dilaporkan
Setelah bebas, Tom bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Ketiga hakim itu adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai ada pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam proses persidangan.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," kata Zaid.Â