Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kapal tenggelam pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu 25 Desember 2021, lalu.

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

Dari 9 tersangka, empat orang sudah diamankan petugas kepolisian, masing-masing berinsial R, I, S dan DS. Sedangkan, lima tersangka lainnya, sudah dikantongi identitasnya tengah dikejar oleh Polda Sumut.

"Memang informasi yang saya dapatkan sampai sejauh ini, ada 4 tersangka (sudah diamankan)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Selasa siang, 4 Januari 2022.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terhadap insiden kapal tenggelam tersebut. "Sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari sekitar 18 orang saksi yang kita minta Keterangan," ucap Hadi.

Hadi menjelaskan para tersangka itu merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

"(tersangka) Ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu," terang Hadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu, akan terus didalam oleh petugas kepolisian.

"Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi, ada juga seperti itu, nanti kita dalami lagi," ucap perwira melati tiga itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Peristiwa itu berawal dari sekitar 130 pekerja ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021.

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK). 

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batubara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya