Usut Suap Kapolresta Medan, Propam Periksa Bripka Ricardo Siahaan
Senin, 17 Januari 2022 - 17:47 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kapolri sudah memberikan arahan dan support kepada saya. Polri tidak segan-segan untuk menindak anggota yang melanggar hukum," kata Panca.
Baca Juga :
KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim di Kasus Suap IUP
Adapun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Januari 2022, Bripka Ricardo menyampaikan Kombes Riko beri perintah untuk memakai uang suap sebesar Rp 75 juta membeli sepeda motor.
Uang disebut bagian dari suap sebesar Rp300 juta yang berasal dari Im, istri salah seorang bandar narkoba bernama Jusuf.Â
Baca Juga :
Sopir Rantis Brimob Akui Hantam Jalan Saat Lindas Ojol Affan Kurniawan: Saya Fokus Selamatkan Anggota
Selain membeli sepeda motor Peltu Elieser, uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres pengungkapan kasus narkoba di Mako Polrestabes Medan.

Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati karena Terima Suap Rp628 Miliar
Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp628 miliar).Â
VIVA.co.id
30 September 2025