Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp10 Miliar

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono sebagai tersangka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wilbrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan siap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat Tagop terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Keduanya dari pihak swasta.

Tagop sebagai Bupati dua periode diduga memberikan atensi lebih untuk sejumlah proyek di dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Lili menyampaikan, Tagop diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp10 miliar. Suap dan gratifikasi itu dari sejumlah kontraktor yang salah satunya Ivana Kwelju. 

Suap diberikan Ivana agar dipilih bisa mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Buru Selatan.

"Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tutur Lili.

GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Ia menyebutkan jika sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satu caranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

"Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung," sebut Lili.
 

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas
Polisi menunjukkan foto dua polisi tersangka kematian Brigadir Nurhadi

Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025