KPK Bongkar Kelakuan Wamenaker Noel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
- Ist
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pria yang akrab disapa Noel itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ia dan tersangka lain langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama.
Noel sebelumnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam hingga Kamis dini hari. Sejumlah barang bukti diamankan KPK dalam penindakan tersebut, termasuk puluhan mobil dan uang tunai.
Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
- Youtube KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam jumpa pers Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
"Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG," ujarnya
Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa duit yang diterima Noel berasal dari hasil pemerasan oknum pejabat di Kemenaker terkait pengurusan sertifikasi K3 yang diajukan para pekerja atau buruh.
Para pekerja yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikasi K3 diminta membayar lebih, jika tidak, mereka akan dipersulit dalam pengurusan sertifikat K3 atau bahkan tidak diproses sertifikatnya.
Diketahui, tarif pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker semestinya hanya Rp 275 ribu. Namun, di lapangan, para pekerja justru dipaksa membayar hingga 20 kali lipat, bahkan mencapai Rp6 juta. Praktik jahat itu sudah terjadi sejak tahun 2019 dan berlangsung hingga kini.
Peran Noel Ebenezer
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, tidak melaksanakan fungsi kontrol kepada jajaran Kemenaker, padahal dia mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
"Peran IEG dalam jabatannya sebagai wakil menteri itu ada fungsi kontrol, seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses yang tidak benar dalam pengurusan sertifikasi K3 ini, dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya memberhentikan atau menghentikan proses pemerasan ini," kata Asep Guntur
Celakanya, Ketua Relawan Prabowo Mania itu bukannya menghentikan praktik jahat tersebut -- setelah mengetahuinya, malah turut serta melakukan pemufakatan jahat.
"Setelah dia mengetahui kemudian dibiarkan, bahkan meminta, karena ada sejumlah uang dan juga motor, disana lah fungsi kontrol tidak dijalankan, kewenangan yang ada pada dirinya tidak dijalankan," ujar Asep
Meskipun KPK menyebut bahwa praktik pemerasan sertifikat K3 ini sudah berlangsung sejak 2019 -- sementara Noel baru menjabat Wamenaker pada Oktober 2025, Asep menegaskan jika mantan aktivis 98 itu tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Wamenaker setelah mengetahui ada praktik pemerasan di institusi yang dia pimpin.
"IEG masuk (Kemenaker) 2024, dalam pandangan awam saja, ketika dia masuk langsung berhenti (pemerasan) berarti dia kan laksanakan tugas. Ini sejak 2019 sampai 2025 praktik pemerasan masih berjalan. Bahkan saat kami OTT itu sedang berjalan. Artinya IEG itu seperti disampaikan pak ketua, (IEG) mengetahui, membiarkan, bahkan menerima- meminta Rp3 miliar dan motor Ducati," ungkapnya
Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pertama, saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia membantak ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), dan mengklaim tak pernah melakukan pemerasan.
"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan" ujarnya