Geledah Rumah Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita Mobil dan Dokumen

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti baru kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada periode tahun 2011 hingga 2016.

Rumah Koordinator Demo Lengserkan Bupati Pati Dibakar, Polisi Turun Tangan

KPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono sebagai tersangka.

Photo :
  • VIVA.co.id/Wilbrodus

Geledah Beberapa Lokasi

Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati karena Terima Suap Rp628 Miliar

Bukti baru tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku, pada Senin lalu, 31 Januari 2022. Lokasi yang digeledah yakni rumah milik mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terlibat dengan perkara tersebut.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara, di antaranya dua unit mobil dan dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh TSS bersama kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam melalui keterangan terulisnya, Rabu, 2 Februari 2022.

Terima Suap Rp 627 Miliar Sejak 2007, Eks Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp10 Miliar

Dianalisis dan Disita

Ali menambahkan temuan tim penyidik dalam penggeledahan ini akan dianalisis dan disita. Selanjutkan akan diumumkan secara resmi apabila sudah ditemukan fakta-fakta baru lainnya.

"Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lanjutannga," katanya.

Tetapkan Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun 2011 sampai 2016. Selain Tagop, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Kasus ini bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode, yakni 2011 hingga 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, di antaranya dengan secara khusua mengundang Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop kemudian secara sepihak merekomendasikan dan menentukan rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya