Didakwa Makar, Tiga 'Jenderal' NII Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana tiga jenderal NII di PN Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menggelar sidang perdana kasus video propaganda tiga ‘Jenderal’ Negara Islam Indonesia (NII) hari ini, Kamis 17 Februari 2022. Ketiga ‘Jenderal’ tersebut hadir di persidangan didampingi penasehat hukum Ega Gunawan. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, Kasi Pidana Umum, Ariyanto dan Solihin.

Prabowo Beri Amnesti ke 1.116 Orang Termasuk Hasto PDIP, Apa Artinya?

JPU Neva Sari Susanti mengatakan bahwa para terdakwa dituntut dengan pasal berbeda diantaranya pasal 110 Junto Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Junto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 24D Junto Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.

"Alhamdulillah sidang berjalan lancar, para terdakwa melalui penasehat hukum tak mengajukan eksepsi atau keberatan," ujarnya.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Tiga orang pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat

Sementara itu penasehat hukum ketiga ‘Jenderal’ masing-masing Panglima Jendral Sodikin dan dua ‘Jenderal’ Ujer dan Jajang, Ega Gunawan mengatakan bahwa tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi Periksa WO hingga Tim Kesehatan Terkait Kasus Acara Makan Gratis Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

"Kami sebagai kuasa hukum dan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melainkan unsur-unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi," ungkapnya.

Sementara itu sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Garut yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul. Proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, yang berlangsung sekitar 60 menit.

Baca juga: Tiga 'Jenderal' NII Didakwa Makar, Terancam Penjara 15 Tahun

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025