Herry 'Si Cabul' 13 Santriwati Rajin Salat Usai Divonis Seumur Hidup

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 orang santriwati pada Selasa 15 Februari 2022. Vonis tersebut menolak tuntutan jaksa yaitu hukuman mati dan kebiri.

Pasca vonis tersebut, Herry menjalani aktivitas masa tahanannya di Rutan Kebonwaru Bandung. Karutan Kebonwaru, Riko Stiven menuturkan, Herry tetap beraktivitas normal seperti tahanan lainnya.

"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau, yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," ujar Riko dalam sambungan teleponnya, Senin 21 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Beberkan Pengusutan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg

Riko mengatakan, herry juga kerap tampak disambangi sesama tahanan untuk bersosialisasi. Dari pantauannya pun, Herry kerap menunjukan kondisi sedih pasca putusan.
 
"Pastinya sedih kan. Pastilah, kelihatan (sedih) tapi berusaha senyum aja. Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di Rutan, kan gitu," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wiriawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya

Photo :
  • Istimewa
Terenyuh! Momen Santriwati Menyalami dan Cium Tangan Suster Katolik yang Melintas Tuai Pujian

Majelis memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

6 Polisi Kalsel Terbukti Konsumsi Narkoba, Dihukum Salat 5 Waktu di Musala

Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

5 Fakta Menarik di Balik Penangkapan Pimpinan Ponpes di Bandung karena Cabuli 8 Santriwati
Ivan Gunawan diajak para jemaah haji Indonesia berfoto dan bersalaman

Ritual Heboh Ivan Gunawan Sebelum Salat, Alasannya Bikin Jleb Banget!

Presenter Ivan Gunawan memutuskan untuk hijrah usai menjalani ibadah haji. Banyak perubahan yang terjadi pada mantan kekasih Rossa itu, terutama soal ibadah.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025