5 Fakta Menarik di Balik Penangkapan Pimpinan Ponpes di Bandung karena Cabuli 8 Santriwati
- ANTARA FOTO
Bandung, VIVA – Kasus pencabulan yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Polresta Bandung telah menangkap pelaku berinisial RR (30), setelah terbukti mencabuli delapan santriwatinya. Berikut ini lima fakta menarik yang perlu diketahui tentang kasus yang menghebohkan ini:
1. Kasus Terungkap Berkat Laporan Masyarakat dan Viral di Media Sosial
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di ponpes tersebut. Laporan itu kemudian menyebar dan viral di media sosial, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Respons cepat dari Polresta Bandung patut diapresiasi dalam menangani laporan yang melibatkan anak di bawah umur.
2. Korban Masih Remaja dan Aktif Menimba Ilmu di Ponpes
Delapan korban pencabulan adalah santriwati berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka menempuh pendidikan di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, terutama di institusi berbasis agama.
3. Tiga Korban Alami Persetubuhan, Lima Lainnya Dicabuli
Dari hasil penyelidikan awal, tiga santriwati mengaku menjadi korban persetubuhan oleh RR, sementara lima lainnya mengalami tindakan cabul seperti peremasan payudara dan ciuman paksa. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan norma sosial, apalagi dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber : Poverty Action Lab)
- vstory
4. Proses Hukum Sudah Dimulai, RR Ditahan di Polresta Bandung
Setelah dilakukan penangkapan, RR resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kemungkinan adanya korban tambahan. Aparat tengah menggali motif dari perbuatan bejat pelaku.
5. Terancam 15 Tahun Penjara Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus dihukum seberat-beratnya.
Alarm Bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi alarm bagi orang tua dan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Semoga para korban mendapatkan pendampingan yang layak dan keadilan benar-benar ditegakkan. (Antara)
