Menteri Agama Yakin RI Bisa Berangkatkan Jemaah Haji pada Tahun 2022

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis Indonesia bisa memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2022, kendati pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian apakah akan membuka untuk jemaah luar negeri atau tidak.

"Saya optimis tahun ini jemaah haji bisa diberangkatkan," ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kementerian Agama di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Yaqut mengatakan kementeriannya akan terus mengupayakan agar pada 2022 dapat memberangkatkan haji. Apalagi sudah dua tahun berturut-turut tidak mengirimkan jemaah seiring dengan perkembangan COVID-19 di seluruh dunia.

Tidak mengirimkan jemaah haji selama dua tahun itu berpengaruh pada masa tunggu yang kian panjang. Namun ia optimistis Arab Saudi akan membuka pelaksanaan haji, apalagi otoritas terkait telah terbuka untuk umrah.

Sebanyak 360 jemaah haji kloter pertama tiba di Bandara Adi Soemarmo.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurutnya, tim dari Kementerian Agama berencana terbang ke Arab Saudi menanyakan soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji dalam waktu dekat.

"Kita terus kejar kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun ini. Dalam waktu dekat, Tim Kementerian Agama akan ke Saudi, untuk menjajakinya," kata dia.

Yaqut menyampaikan bahwa secara teknis Kementerian Agama siap memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, masyarakat Indonesia juga harus bisa menerima jika nantinya ada pembatasan kuota dari Kerajaan Saudi.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Sehingga nantinya jumlah jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan tidak seperti pada tahun sebelum terjadinya pandemi. "Semoga tahun ini, bisa memberangkatkan jemaah haji. Kita terus lakukan lobi kepada pemerintah Saudi, agar jemaah haji tahun ini bisa diberangkatkan," katanya. (ant)

Dianggap Kemenag Sibuk, MUI Usul ke Presiden Terpilih Prabowo agar Bentuk Kementerian Khusus Haji
9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025