KPPPA Sebut Ayah Pemerkosa Dua Anak di Likupang Dapat Dihukum Kebiri

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Bintang dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu, 26 Maret 2022.

Bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orang tuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu berdasar Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7).

Bintang geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan itu.

Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).

Ayah di Bekasi Lecehkan Anak Tiri, Ngakunya Dirasuki Setan

Bintang mengatakan pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi malah dengan keji-nya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.

Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke paman-nya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.

Eks Arsenal Thomas Partey Terjerat 6 Kasus Kekerasan Seksual

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan tersangka YK sudah ditahan.

Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal ini kepada orang lain. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat takut karena diancam akan dibunuh jika melapor. (ant)

Fadli Zon Pastikan Tak Ada Penghapusan soal Pemerkosaan 98 di Penulisan Ulang Sejarah
Ayah Arya Daru (kiri) dan kuasa hukum (kanan)

Tunjuk Kuasa Hukum, Ayah Arya Daru Menangis Bongkar Kisah Pilu di Balik Kelahiran Arya Daru

Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu yang ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah dililit lakban kuning, tunjuk kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025