Kini Giliran Kapten Vincent Dipolisikan Terkait Trading Oxtrade
- Youtube Vincent Raditya
VIVA – Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi terkait trading binary option lewat aplikasi Oxtrade. Dia dipolisikan karena diduga menjerumuskan korban bermain trading hingga merugi.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," ucap pengacara korban, Irsan Gusfrianto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Maret 2022.
Pengacara korban yang lain, Prisky Riuzo Situru menambahkan kasus berawal saat korban melihat Instastory akun Instagram Vincent. Kuasa hukum mengklaim ada banyak korban dalam kasus ini. Tapi, para korban saat ini sedang menyiapkan barang bukti guna membuat laporan polisi lagi.
Baca juga:Â Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per 1 April 2022
"Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di instastorynya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," ujar Prisky.
Dari grup Telegram itu disebut ada terlapor mengajarkan trading di Oxtrade. Korban pun tertarik dan mengikuti pelatihan sampai akhirnya rugi yang mencapai puluhan juta.
"Terlapor ini mengajar, mengeduakasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," katanya.
Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Kapten Vincent dan Mini Cooper
- Screenshoot Instagram
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU. Sedangkan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.