Pasutri Bikin Video Injak Alquran Terancam 6 Tahun Penjara
Jumat, 6 Mei 2022 - 07:21 WIB
Sumber :
- Antara
Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ant)
Baca Juga :
Viral Gegara Baca Alquran dengan Musik DJ Sambil Joget, Selebgram Aceh Langsung Minta Maaf

5 Kontroversi Lina Mukherjee, dari Penistaan Agama hingga Hamil di Luar Nikah
Lina Mukherjee dikenal sebagai selebgram yang tak pernah lepas dari kontroversi. Lewat gaya Bollywood-nya yang nyentrik hingga pernyataan dan tindakannya yang memantik.
VIVA.co.id
30 Juli 2025