KPK Beberkan Kronologi Suap Bos Summarecon ke Walkot Yogya
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Izin Mendirikan Apartemen
Suap sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat itu diduga terkait dengan perizinan IMB apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
KPK Segel Ruangan di Pemkot Yogyakarta Usai OTT Mantan Wali Kota
- VIVA/ Cahyo Edi
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti sebagai tersangka. Haryadi Suyuti dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan dan diperiksa secara intensif.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya dan Bos Summarecon Sebagai Tersangka
Bermula dari 2019
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan kasus dugaan suap ini bermula pada 2019. Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Berlanjut di Tahun 2021
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan itu, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022.
"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti) antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alexander dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.