6 Alasan Tenaga Honorer Dihapuskan, Dimulai 2023 Tahun Depan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Para pemburu tenaga honorer, rupanya ada informasi penting untuk Anda ketahui. Diketahui pada tahun 2023 atau terhitung tahun depan, akan ada rencana penghapusan untuk para tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Rencana ditiadakannya para tenaga honorer tersebut pasti ada sebabnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) rencananya akan mengapus sistem tenaga honorer mulai 28 November tahun 2023 mendatang.
Adanya rencana penghapusan sistem tenaga kerja honorer ini pun tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Aturan itu menyebutkan tentang rencana penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Meskipun terbilang cukup lama untuk diberlakukan, nyatanya informasi ini sepertinya bisa membuat para pemburu tenaga honorer bertanya-tanya. Seperti salah satunya, jika tidak ada kesempatan untuk menjadi ASN dan tidak ada lagi tenaga honorer, apakah ada solusi lainnya?
Pasalnya, tenaga honorer bisa dibilang jumlahnya cukup banyak, baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Terkait dengan adanya hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tidak hanya itu, rencana penghapusannya tenaga honorer rupanya menjadi salah satu bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal ASN menjadi lebih profesional dan sejatera.
Hal tersebut dikarenakan, sistem rekrutmen bagi para tenaga honorer bisa dibilang tidak jelas selama ini dan akhirnya berdampak pada sistem penggajian atau pengupahan yang kerap di bawah batas upah minimun regional (UMR).
Terkait dengan adanya rencana tersebut juga, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun mengungkapkan, jika nantinya pegawai honorer digantikan dengan direkrutnya para pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah yang membutuhkan.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).