Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
7 Orang Ditangkap KPK Usai OTT di Sulawesi Tenggara, Ada ASN-Swasta

Faldo menjelaskan bahwa penerbitan keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Rampung Diperiksa, Nadiem Dicecar KPK soal Pengadaan Google Cloud

Informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Jelaskan OTT di Sultra Terkait Perkara Dana Alokasi Rumah Sakit

KPK lakukan OTT di Sulawesi Tenggara terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025