Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar

Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Jokowi pun telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

Kasus Korupsi di Mempawah, KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Menolak Kolonialisme Teknologi

Faldo menjelaskan bahwa penerbitan keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Ahok dan Nicke Widyawati Diseret dalam Kasus LNG, Begini Respons KPK

Informasi yang dihimpun, Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Tim Reformasi Polri Paling Lama Diumumkan Oktober 2025

Yusril mengatakan bahwa tim reformasi Polri paling lama diumumkan presiden pada pertengahan Oktober 2025

img_title
VIVA.co.id
27 September 2025