Kuasa Hukum Ko Jul Pendiri SPI Tantang Arist Merdeka soal Foto Cium
Rabu, 13 Juli 2022 - 06:41 WIB
Sumber :
- VIVA/Lucky Aditya
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, sebenarnya Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April 2022 lalu. Proses itu terus dilakukan hingga akhirnya terbit penetapan dari majelis hakim untuk penahanan Julianto.
"Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan itu," ujar Agus.

Banding Ditolak, Politisi Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara
Pengadilan Kasasi menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025