4 Fakta Pernikahan Manusia dan Kambing, Tersangka di Penjara

Viral prosesi pernikahan antara manusia dan kambing.
Sumber :
  • tvOne/Habib

VIVA Nasional – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial pernikahan manusia dengan kambing  di Gresik, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Berikut fakta-fakta pernikahan tak lazim itu.

1. Para tersangka ditahan

Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka Sutrisno (penghulu pernikahan) tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Nur Hudi Didin Arianto (Politikus partai NasDem Gresik yang juga anggota DPRD Kabupaten Gresik) pemanggilannya masih menunggu izin Gubernur Jawa Timur.

"Hari ini dua tersangka yaitu AS (Arif Saifullah) pemilik konten dan SA (Saiful Arif) mempelai yang menikah dengan kambing langsung ditahan setelah diperiksa. S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Wahyu pada wartawan melalui grup Humas Polres Gresik dikutip dari tvonenews.

2. Dapat kecaman dari berbagai pihak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap aksi pria menikahi kambing di Gresik adalah perbuatan haram, meski hanya untuk sebuah konten.

Sebelumnya, Muhammadiyah dan NU juga sepakat mengecam aksi manusia menikah dengan kambing betina tersebut.

Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq mengatakan, pria menikah dengan kambing merupakan perilaku menyimpang dan dosa besar.

3. Awal mula terjadi pernikahan manusia dengan kambing

Putra Dedi Mulyadi Resmi Persunting Wakil Bupati Garut-Anak Kapolda Metro, Mahar Jadi Sorotan

Diketahui bahwa kasus dugaan penistaan agama itu bermula saat di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan ngunduh mantu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu bin Bejo, pada Minggu 5 Juni 2022. Dalam rangkaian pernikahannya disebut menggunakan ajaran agama Islam.

Keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik dalam pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng', Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng tersebut. 

Babak Baru Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Sudah Ada Tersangka?

Meskipun sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi bahwa pernikahan itu hanyalah sebuah keperluan konten, proses hukum tetap bergulir.

4. Dikenakan pasal berlapis

Fakta Sebenarnya soal Viral Video Detik-detik Penggerebekan Pesta Gay di Hotel Bogor

Arif Saifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam (SCA) dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi melakukan olah TKP kasus pesta rakyat yang menewaskan 3 orang di Garut

Polisi Periksa WO hingga Tim Kesehatan Terkait Kasus Acara Makan Gratis Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Acara makan gratis pesta pernikahan Wabup Garut dan anak Dedi Mulyadi memakan korban tiga orang.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025