Babak Baru Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Sudah Ada Tersangka?
- Antaranews Kepri/Ogen
Mataram, VIVA – Kepolisian menyampaikan penanganan kasus pernikahan anak berinisial SMY (15) dan SR (17) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat masuk ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat.
Ilustrasi pernikahan.
- Pixabay
Dia menegaskan peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara. Kendati demikian, dalam penyidikan ini belum ada terungkap peran tersangka.
"Saksi-saksi akan diperiksa lagi di tahap penyidikan. Pekan depan agenda pemeriksaannya," ujar dia.
Dalam peningkatan status penanganan perkara ini, kepolisian mendapatkan indikasi pelanggaran hukum dari pemeriksaan saksi dari para pihak terkait.
Mereka tentunya kedua pasangan suami istri usia anak, keluarga dari kedua belah pihak, penghulu maupun kepala dusun dari asal kedua mempelai.
Selain itu, kepolisian juga menguatkan bukti dari hasil permintaan keterangan ahli pidana, psikologi, dan Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus ini berangkat dari laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada akhir Mei 2025 tentang pernikahan anak antara SMY, siswi SMP asal Praya Timur dengan SR, siswa SMK dari Praya Tengah. (Ant)