PS Glow Menang Gugatan, MS Glow dan Juragan 99 Harus Bayar Rp37,9 M

Gaya Juragan 99, Gilang Widya Pramana di arena Formula E Jakarta 2022
Sumber :
  • IG @juragan_99

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” bunyi amar putusan perkara tersebut.

Gak Kalah dari Raffi Ahmad, Pasutri Juragan 99-Shandy Purnamasari Kurban 28 Ekor Sapi

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.”

Hubungan Masyarakat Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini membenarkan putusan perkara gugatan perdata khusus antara PS Glow selaku penggugat dan MS Glow dkk selaku tergugat itu. “Sudah diputus, untuk detailnya bisa Anda lihat di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baru Masuk Indonesia, Brand Global Ini Curi Perhatian: Ringan dan Nyaman Banget

Baca juga: Menangkan Gugatan Merek, Shandy Purnamasari Beberkan Hal Ini

DNA Bukan cuma Urusan Genetik, tapi Senjata Ampuh di Dunia Branding
Merek Mobil Saturn

Deretan Merek Mobil Amerika yang Kini Tinggal Kenangan

Sejarah 10 merek mobil Amerika yang kini punah, dari De Soto hingga Packard. Kisah kejayaan, alasan kegagalan, hingga pelajaran berharga bagi industri otomotif modern.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025