PS Glow Menang Gugatan, MS Glow dan Juragan 99 Harus Bayar Rp37,9 M
- IG @juragan_99
“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” bunyi amar putusan perkara tersebut.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.”
Hubungan Masyarakat Pengadilan Niaga Surabaya Khusaini membenarkan putusan perkara gugatan perdata khusus antara PS Glow selaku penggugat dan MS Glow dkk selaku tergugat itu. “Sudah diputus, untuk detailnya bisa Anda lihat di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya dihubungi VIVA pada Kamis, 14 Juli 2022.
Baca juga: Menangkan Gugatan Merek, Shandy Purnamasari Beberkan Hal Ini
