MIAP Ungkap Penggunaan Merek Jadi Tantangan Pengembangan Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang

Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P. Kusumah.
Sumber :
  • Dokumentasi MIAP.

Jakarta, VIVA – Para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) ditegaskan harus bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) guna mendukung kinerja bisnisnya. Khususnya terkait dengan merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya. 

Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli dan Adidas Ajak Tukar Sepatu Lama

Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan. Hal tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi. 

“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU,” ujar Justisiari dalam Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri oleh lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia baik secara luring maupun daring, di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

RI Diproyeksi Masuk Jajaran 10 Pasar Global Teratas di Dunia, Endress+Hauser Perkuat Operasional Bisnis

Mesin sterilisasi air isi ulang

Photo :
  • www.indonetwork.com

Persoalan hukum yang muncul, kata Justisiari adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Air Sumur di Rumah Keruh? Mungkin Ini 4 Penyebabnya 

“Tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, akan memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. MIAP, bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerja sama dengan Asdamindo merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini Asdamindo memiliki anggota yang sangat banyak.

“Oleh karena itu sosialiasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.

Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, Asdamindo dan MIAP menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya. Hal ini tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan,  Direktorat Penegakan Hukum DJKI  mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh MIAP dan Asdamindo, memberi pemahaman yang menyeluruh tentang KI dan bagaimana bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha yang sejalan dengan aturan dapat menjaga keberlangsungan usaha DAMIU dan memberikan yang terbaik untuk konsumen.

“Air minum kemasan tidak bisa membranding produknya tapi yang bisa dilakukan adalah membranding tokonya. Jadi orang tahu kalau beli di toko A air minum isi ulangnya bagus. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai kaidah jangan sampai justru dilaporkan oleh pemilik toko yang lain,” jelas Arie.

Sedangkan, Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K. Caraen mengungkapkan, Kementerian Perdagangan mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen.

“Salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya