Korban JEP Pemilik SPI di Kasus Ekploitasi Anak Bertambah Jadi 18
- Kejati Jawa Timur
Mia mengatakan, sebetulnya jaksa penuntut umum mengajukan permohonan penetapan penahanan terhadap JEP kepada majelis hakim sebanyak dua kali, yakni 12 April dan 20 Juni 2022. Alasannya, terdakwa mulai tidak kooperatif dan mengintimidasi saksi korban. Namun, permohonan itu tak kunjung dikabulkan hakim. Pihaknya tak bisa serta merta melakukan penahanan karena kewenangan soal itu sudah berada di tangan pengadilan.
Hakim baru mengabulkan permohonan penahanan JEP pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Dibantu kepolisian, tim kejakaan langsung bergerak dan menangkap JEP di sebuah rumah kawasan elit, Citraland, Kota Surabaya. JEP kemudian ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. “[Penangkapan JEP] Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga [JEP],” kata Mia pada Senin awal pekan lalu.
