KPK Bakal Cecar Khofifah soal Administrasi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa atas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur di Mapolda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dugaan Korupsi Chromebook Melebar, Kejagung Sita Dokumen Penting di Kantor GoTo, Terkait Apa?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya akan mendalami Khofifah soal administrasi di kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya, itu saja," kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Bongkar Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Skandal Korupsi Laptop Chrome OS

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Setyo menegaskan bahwa status Khofifah kini menjadi saksi atas kasus korupsi tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan terhadap Khofifah dan tidak membuat spekulasi sendiri.

Mendikdasmen Ogah Komentari Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

"Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok," katanya.

Setyo juga mengungkapkan alasan pihaknya memeriksa Khofifah di Jawa Timur karena efisiensi penyidik KPK yang tengah mengusut korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Ya, jadi gini itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, makanya sekalian aja," pungkasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap, tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi dari unsur pemerintah daerah, masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya