Rekening Koperasi Syariah 212 Dibokir PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang menerima aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Sudah kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Koperasi Syariah 212. Menurut dia, perjanjian itu tertuang dalam dua surat. 

Ilustrasi/Rekening

Photo :
  • Shutterstock

“ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” kata Nurul. 

Nurul mengatakan bahwa isi surat perjanjiannya yakni pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. 

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujarnya. 

Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 soal pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar. Pula terkait kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. 

Usai Diblokir, PPATK Buka 122 Juta Rekening Nganggur

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Bunyinya memang seperti itu. Tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana dari sosial Boeing sebesar Rp10 miliar,” kata  Andri.
 

PPATK Blokir Rekening Dormant, BTN Pastikan Dana Nasabah yang Terdampak Aman
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah)

259 Orang Diciduk, Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online dengan Duit Rp90 Miliar

Bareskrim sudah memblokir 576 rekening lain terkait judi online dengan nilai fantastis Rp63,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025