Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui memblokir jutaan rekening dormant, karena diduga digunakan untuk kejahatan. Hal tersebut menimbulkan kehebohan di masyarakat, karena banyak warga yang rekeningnya terblokir, padahal tak sepenuhnya tidak aktif.
“Pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian baik kepada nasabah atau pun bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae saat berdiskusi dengan media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dian menegaskan, OJK dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah langkah menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ilustrasi Bank
- blog.otcmarkets.com
“Upaya kita untuk merevisi aturan terkait rekening (secara keseluruhan), termasuk rekening dormant guna memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” tegasnya.
Seperti diketahui, PPATK menyebutkan bahwa sebagian dari rekening-rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini mulai dibuka kembali. Namun, proses ini berlangsung bertahap karena jumlah rekening yang dinonaktifkan mencapai angka yang sangat besar.
hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir dengan total dana sekitar Rp6 triliun. Bahkan, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana senilai Rp428,61 miliar.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai tindak pidana keuangan. Rekening dormant yang tidak terpantau kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Istimewa
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apa pun dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud mencakup penarikan, penyetoran, transfer, hingga login di layanan mobile banking. Jika dalam periode 6 hingga 12 bulan (tergantung kebijakan bank) tidak ada aktivitas, rekening tersebut akan dinyatakan pasif atau dormant.
Meskipun saldo di rekening masih ada, namun status dormant akan membatasi transaksi. Anda tidak bisa menarik dana, menggunakan kartu debit, bahkan login ke aplikasi perbankan pun bisa gagal. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda perlu menghubungi pihak bank dan menjalani proses verifikasi identitas.