INFOGRAFIK: Buronan Korupsi Rp78 Triliun Menyerah

Surya Darmadi alias Apeng
Sumber :

VIVA – Buron kasus korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng, akhirnya pulang ke Tanah Air dan menyerahkan diri, Senin 15 Agustus 2022.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Sejak 1 Agustus 2022, Apeng telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Ia terbukti melakukan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kebun sawit itu digarap tanpa izin oleh perusahaannya yakni Grup Duta Palma sejak 2003 hingga 2022

Hotman Sentil Ahok Cuap-cuap Korupsi Pertamina, Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz

Pada 2014, Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun, Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya pilih menyerah dan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Simak kepulangannya dalam infografik di bawah ini.  

Sosok 2 Anak Raja Minyak RI yang Terseret Korupsi Pertamax, Emas Antam Anjlok

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025