Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan: Jangan Bikin Narasi yang Memberatkan Saya!
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin memanas. Sosok yang menjadi sorotan kali ini adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal ini mencuri perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dengan dugaan nilai korupsi yang tidak main-main, mencapai Rp81 miliar. Tak hanya itu, Noel juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada akhir 2024.
Namun, di tengah sorotan tajam publik dan media, Noel memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan, seperti yang ramai diberitakan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan” sambungnya.
KPK Ungkap Fakta: Ada Rp81 Miliar Mengalir
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenaker ini.
"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ujar Setyo.
Berikut temuan utama KPK:
- Total dana yang digelapkan: Rp81 miliar
- Periode penggelapan: 2019 – 2024
- Modus: Selisih pembayaran sertifikasi K3 yang tidak disetor ke kas negara
- Pemanfaatan dana: Pembelian kendaraan mewah, setoran tunai, penyertaan modal, dan biaya hiburan
"Dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif PNBP, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," ungkap Setyo.
Lebih lanjut, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain Noel, ada sejumlah nama lain yang masuk daftar tersangka.
Berikut daftar 11 tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
6. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
7. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
8. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
9. Koordinator Supriadi (SUP)
10. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
11. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.