Sedih, Ibu Kandung Brigadir J Masuk Rumah Sakit Setelah Anak Wisuda

Ibu Brigadir J Teriak di makam putranya
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Nasional – Ibu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Rosti Simanjuntak kembali jatuh sakit setelah almarhum anaknya wisuda di Universitas Terbuka Jakarta. 

Dulu Sebar Skenario Palsu di Kasus Sambo, Kini Brigjen Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri

Hal itu dikatakan Bibi dari Brigadir J yaitu Roslin Simanjuntak. Menurutnya, ibu kandung Brigadir J dibawa ke rumah sakit untuk berobat karena sakit. 

"Ibu kandung almarhum sekarang agak lemas sampai ngedrop seluruh badannya semenjak anaknya Brigadir J Wisuda di UT Jakarta," ujarnya.

Kisah Dava Mahasiswa Asal Solo Lulus Sarjana Kedokteran Unpad Usia 19 Tahun

Baca juga: Anggota DPD Minta Subsidi BBM Tak Dicabut, Sri Mulyani: Duitnya Habis

Roslin menyebutkan, ibu kandung Brigadir J saat ini dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Jambi berobat dan ia minta doa kepada masyarakat agar ibu Brigadir J diberikan ketabahan dan kesehatan dalam menghadapi cobaan yang saat ini tengah dalam proses Bareskrim. 

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri: Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

"Keluarga minta hukum ditegakan dengan seadil-adilnya untuk para pelaku pembunuh Brigadir J," jelasnya, di Jambi kamis, 25 Agustus 2022.

Ibu almarhum Brigadir J saat ini terlalu sedih, karena sebelumnya Brigadir J sempat menyampaikan kepada ibunya kalau almarhum wisuda di UT Jakarta, Brigadir J akan membawa ibu dan ayah kandungnya ke Jakarta beserta keluarga. Namun karena anak sudah duluan, ibu almarhum pun tidak sanggup untuk pergi mewakili wisuda. 

"Yang mewakili ayah Kandung Brigadir J yakni Samuel Hutabarat untuk wisuda di UT Jakarta," terangnya. 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menghadiri wisuda anaknya

Photo :
  • VIVA/Sherly

Harapan ibu Kandung Brigadir J, ketika Brigadir J wisuda, iya yang langsung memeluk namun karena tidak tercapai mamaknya tidak sanggup ke Jakarta dan perwakilan keluarga marga hutabarat ikut mendampingi. 

"Ada juga ibu Irma Hutabarat juga untuk melihat prosesi Samuel Hutabarat," katanya. 

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas kasus kematian Brigadir J. 

Istri mantan Propam Irjen Ferdy Sambo tampak memegang tangan Brigadir J

Photo :
  • Istimewa

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya