KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua yang saat ini tengah diselidiki KPK.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Penangkapan terhadap Eltinus Omaleng ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Meski begitu, Ali belum merinci secara jelas kapan dan dimana Eltinus ditangkap.

"Betul (ditangkap)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 September 2022.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di kementerian ESDM, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika, Papua, tahap satu tahun anggaran 2015 masuk dalam tahap penyelidikan penyidik KPK. Proyek gereja ini diperkirakan memakan biaya hingga Rp160 miliar. 

KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB ke Keluarga Ridwan kamil, Apa Hasilnya?

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja  ini, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Ali sempat meminta tersangka korupsi Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi  berkas penyidikan kasus tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

"Untuk itu kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan. Karena pemeriksaan untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan)

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025