Usai Divonis, Edy Mulyadi Keluar dari Tahanan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Usai mendapat vonis 7 bulan 15 hari penjara, Edy Mulyadi lantas keluar dari sel tahanan. Hal ini sesuai perintah majelis hakim.

img_title Polisi Blak-blakan Soal Isu Admin Gejayan Memanggil Mogok Makan, Ungkap Fakta Mencengangkan di Rutan!

Jin Buang Anak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang diseret ke meja hijau buntut pernyataannya soal 'jin buang anak' ini keluar sel pada Senin, 12 September 2022, malam kemarin. Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, hal ini sesuai penetapan dalam putusan majelis hakim.

img_title Kakak Ungkap Kondisi Delpedro di Tahanan: Berat Badan Turun, Tak Bisa Menulis untuk Selesaikan Tesis

"Benar, tadi malam sesuai penetapan dalam putusan kemarin," kata dia kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Baca juga: Edy Mulyadi Dihukum 7 Bulan 15 Hari Kasus Jin Buang Anak

img_title Nekat! Admin Gejayan Memanggil Mogok Makan di Penjara, Didukung 16 Tahanan Lain

Terbukti Bersalah

Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum menghormati putusan majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama lebih subsidair.

Kemudian, pihaknya pun melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, jaksa juga mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan akte permintaan banding bomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata dia.

Vonis 7 Bulan 15 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.

Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

Presiden Prancis Emmanuel Macron bersama istrinya Brigitte Macron

Macron Siap Beberkan Bukti Ilmiah di Persidangan AS Pastikan Istrinya Wanita Tulen

Presiden Macron dan istrinya berencana untuk mengajukan bukti ilmiah ke pengadilan AS guna membuktikan bahwa Brigitte Macron tidak terlahir sebagai laki-laki alias wanita

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut