Usai Divonis, Edy Mulyadi Keluar dari Tahanan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Usai mendapat vonis 7 bulan 15 hari penjara, Edy Mulyadi lantas keluar dari sel tahanan. Hal ini sesuai perintah majelis hakim.

Jin Buang Anak

Pria yang diseret ke meja hijau buntut pernyataannya soal 'jin buang anak' ini keluar sel pada Senin, 12 September 2022, malam kemarin. Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, hal ini sesuai penetapan dalam putusan majelis hakim.

"Benar, tadi malam sesuai penetapan dalam putusan kemarin," kata dia kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Baca juga: Edy Mulyadi Dihukum 7 Bulan 15 Hari Kasus Jin Buang Anak

Terbukti Bersalah

Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum menghormati putusan majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama lebih subsidair.

Kemudian, pihaknya pun melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, jaksa juga mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Polri Akhirnya Blak-Blakan Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK

"Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan akte permintaan banding bomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022," kata dia.

Vonis 7 Bulan 15 Hari

Ditjen Pas Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.

Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.

Menantu Sebut Habib Rizieq Mulai Bebas dari Masa Tahanan Besok

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025