Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita

Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.

Hasil Tes DNA Sudah Final, Ridwan Kamil Minta Stop Gosip Soal Anak Lisa Mariana

Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Tes DNA Patahkan Klaim Anak Selebgram Lisa Mariana, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Komjen Akhmad Wiyagus

Rekam Jejak Akhmad Wiyagus, Eks Pentolan Intel Polri yang Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri

Profil lengkap Akhmad Wiyagus, mantan Kabaintelkam Polri penerima Hoegeng Awards yang kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri RI.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025