Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita
Sabtu, 17 September 2022 - 11:17 WIB
Sumber :
- VIVA/Yeni Lestari
“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.
Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Rekam Jejak Akhmad Wiyagus, Eks Pentolan Intel Polri yang Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
Profil lengkap Akhmad Wiyagus, mantan Kabaintelkam Polri penerima Hoegeng Awards yang kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri RI.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025