Lukas Enembe Dikukuhkan Jadi Kepala Suku Besar Papua, Ketua Dewan Adat: Kami Tidak Disogok
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
"Terkait soal korupsi itu normatif saja. Tapi kemudian ada hukum. Negara ini ada hukum. Di dalam hukum itu ada indikator-indikator bagaimana seseorang itu dijadikan tersangka itu sebetulnya ada aturan. Tapi kemudian soal gratifikasi atau menerima mahar Rp 1 miliar, ini kemudian persoalan ini menjadi bola salju, kemudian mendalilkan Rp 560 miliar dan lain-lain," kata dia.
Adapun terkait dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe
- Banjir Ambarita (Papua)
"Dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar,” tambahnya
"Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe, merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," imbuhnya.
