Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Ilustrasi Visa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, aturan itu berlaku untuk orang asing tertentu atau eks WNI yang akan tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

"Masa berlaku visa rumah kedua selama 5-10 tahun. Mereka boleh melakukan kegiatan seperti investasi atau bekerja," kata Widodo, Selasa, 25 Oktober 2022.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana meluncurkan kebijakan visa rumah kedua.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh (Bali)

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa, 25 Oktober 2022.

Peluncuran itu juga dihadiri oleh pelaku pariwisata Bali. Menurutnya, perlu dilakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk pemulihan ekonomi pariwisata Bali. 

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi visa-online.imigrasi.go.id.

Widodo menjelaskan, biaya pengurusan visa rumah kedua sebesar Rp 3 juta. Pembayarannya dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian terbaru ini semoga memberikan kemudahan dalam mendukung terciptanya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Pura-Pura Tukar Uang, Dua Bule Rampok Rp191 Juta di Vila Bali!

Berikut dokumen persyaratannya:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 Miliar atau setara.

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang warna putih

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

d. Daftar riwayat hidup.

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat

AS Tak Beri Visa Pejabat Palestina, Sidang Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa

AS menegaskan keputusannya untuk mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina menjelang Sidang Majelis Umum PBB.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025