Abraham Samad: KPK Harus Proaktif Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Tan Paulin

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA Nasional – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan KPK harus proaktif melakukan investigasi atau penyelidikan terkait kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Tan Paulin dengan bekingan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

“KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi. Langsung saja (konfirmasi tanya) sama KPK, karena saya sudah tidak di KPK,” kata Samad saat dihubungi wartawan pada Minggu, 13 November 2022.

Nama Tan Paulin disebut oleh mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong dalam kegiatan tambang batu bara diduga ilegal dengan memberikan uang koordinasi atau bekingan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Baca juga: Kini Giliran Elon Musk Menyatakan Batal Datang ke G20 Bali, Ini Alasannya

Menurut dia, informasi tersebut menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Komjen (purn) Firli Bahuri untuk menyelidiki suatu perkara dugaan gratifikasi kegiatan sektor tambang batu bara ilegal, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lainnya.

Ketua KPK Ngaku Dapat Banyak Informasi usai Komunikasi dengan PPATK

“Iya seharusnya KPK sekarang segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA kita, utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK beri sinyal akan buka penyelidikan baru terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin.

“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ilustrasi tambang ilegal

Photo :
  • istimewa

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa bukti berupa dokumen awal.

“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya. Kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” ucapnya.

Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya