Bareskrim Panggil Kepala BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Diminta Kooperatif
- DPR RI
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.
Kepala BPOM menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yang juga terbukti memakai cemaran berbahaya tersebut di obat sirup. Salah satunya pada PT Ciubros Farma yang jika terbukti bersalah berdasarkan penilaiam ahli, maka akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.
BPOM sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Samco Farma yang terbukti memakai cemaran berbahaya. Bila terbukti ada tindak pidana oleh ahli dan saksi, maka perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka juga.
"Kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," kata Kepala BPOM.
