Pengacara Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Dihilangkan
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan bungkam ketika ditanya soal berita acara pemeriksaan (BAP) Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 1 Desember 2022.
Sebelum mengikuti sidang, Hendra Kurniawan hanya diam ketika ditanya awak media soal kasus Ismail Bolong.Â
Henry Yosodiningrat kuasa hukum Hendra Kurniawan
- VIVA / Zendy Pradana
Ketika sidang selesai, Hendra kembali ditanya soal kasus tambang ilegal itu. Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini hanya diam ketika ditanya soal BAP LHP Propam terkait kasus tambang ilegal tersebut.
Hendra keluar dari ruang sidang dan memakai rompi serta tangan kembali di borgol. Dia terus berjalan dan tak mengatakan sepatah kata apapun soal kasus Ismail Bolong.Â
Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri perihal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ya memang ada (BAP Kabareskrim)," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 1 Desember 2022.
Henry menjelaskan, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa kasus tambang ilegal di Kaltim itu sempat diselidiki.Â
Dia menerangkan bukti dari penyelidikan itu sudah ada, yakni berupa LHP Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Agar kasus ini terbuka, dia menerangkan Ismail Bolong harus dilindungi.
"Jelas, Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik, karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong. Sekarang Ismail Bolong-nya harus dilindungi jangan ditekan jangan suruh lari jangan dihilangin," ujar Henry.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.