Kepulauan Widi Dilelang, Kemendagri Dalih Hanya untuk Investasi Bukan Dijual

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing
Sumber :
  • privateislandsonline.com

VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan tidak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.

Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat

"Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun Tanah Air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Jangan Salah Langkah, Ini Prinsip 'Investasi Halal' yang Wajib Dipahami Umat Muslim

Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam. Tapi harus dikelola dengan baik dan untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja serta mendatangkan pendapatan asli daerah.

Jangan Sampai Tertipu! Kenali 5 Ciri Investasi Palsu yang Perlu Anda Waspadai

Sejalan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, lanjut Benni, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Benni.

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com

Benni menuturkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dia menekankan, jika PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Menurut Benni, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) sedang memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII.

"Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas," imbuhnya.

DPR Soroti

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait rencana lelang yang akan dilakukan pada 8-14 Desember 2022 terhadap 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya