Gubernur Kepri Dilaporkan ke KPK, Ini Respons Ansar Ahmad

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad
Sumber :
  • ANTARA/Ogen

VIVA Nasional – Gubernur Kepri Ansar Ahmad dilaporkan ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Dia dilaporkan atas dugaan korupsi dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat Ansar Ahmad masih menjabat Bupati Bintan.

Terpopuler: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan sampai Gaya Raline Shah Rayakan Ulang Tahun ke-40

Ansar Ahmad dilaporkan oleh LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86). Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

"Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan." kata Cak Ta'in, Jumat 9 Desember 2022.

Menurut Cak Ta'in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad. "Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar." ujarnya.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Menurut Cak Ta'in, timnya memiliki formulasi cara menghitung DJPL yang sebenarnya. Angkanya jauh apa yang disampaikan dalam LHP BPK yang angkanya hanya Rp. 122.128.445.363,88 ditarik dua gelombang sejumlah Rp. 69.953.963,67-. 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad

Photo :
  • Dok. Istimewa

Atau hasil monitoring Tim Supervisi Gubernur Kepri yang menyebut angka Rp. 133.156.997.000,- dengan selisih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 168.050.000.000,-, dan sisa saldo rekening di BPR Bestari Bintan Rp. 17.000.000.000,- dan BPR Bintan Rp. 20.000.000.000,- 

"Ada beberapa dokumen pendukung lain untuk melengkapi, terutama untuk memastikan bahwa angka DJPL itu sangat fantastis, menurut ketentuan Kepmen ESDM maupun Sk Bupati Bintan," jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ada dokumen yang rananya bisa ditembus langsung oleh LSM, tapi ada yang rananya penyidik. "Disinilah perlunya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Ditambahkan Mantan Dosen Unrika Batam itu, penarikan dan kosongnya saldo DJPL itu ternyata tidak diikuti realitas reklamasi dan rehabilitasi lingkungan sebagaimana ketentuan yang ada. 

" Semua bekas tambang masih dalam kondisi rusak, namun DJPLnya habis." kilahnya.

"Banyak data yang tidak sinkron di lapangan sehingga memang perlu diselidiki lebih dalam. Apalagi dapat masuk proses hukum lebih  lanjut," tambah Cak Ta'in

Dianggap Mafia Tambang di Bintan

Pada hari yang sama, dua elemen masyarakat Kepri, yakni LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) dan Syahrial Lubis yang menggunakan jasa pengacara Hambali Hutasuhut SH telah melaporkan Ansar Ahmad dugaan korupsi atas aktivitas tambang di Bintan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya