Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

Hakim Tunggal Agung Sutomo menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bambang Kayun sudah tepat berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Agung membacakan putusannya, Selasa 13 Desember 2022.

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka. Hakim menilai Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus yang menjeratnya di KPK.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Melihat Barang Hasil Rampasan KPK untuk Dilelang

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

KPK melakukan evaluasi perihal barang-barang yang belum terlelang.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025