Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Pakai Duit Kasus Bank BJB untuk Pilkada DKI

Hakim Tunggal Agung Sutomo menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bambang Kayun sudah tepat berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Agung membacakan putusannya, Selasa 13 Desember 2022.

KPK: Pemeriksaan Lisa Mariana Bukan Untuk Cari Sensasi!

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka. Hakim menilai Bambang selaku pemohon tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus yang menjeratnya di KPK.

KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). 

Ayah tiri-ibu kandung penyiksa anak di Kebayoran lama (tengah)

Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Sadis Anak di Kebayoran Lama, Terancam 8 Tahun Bui

Ayah tiri-ibu kandung penyiksa anak di Kebayoran lama ditangkap Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025