KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta pada Kamis, 11 September 2025.

KPK Usut Waktu dan Modus Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

“Besok ada pemeriksaan? Jawabannya iya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Asep menyebut, Filianingsih akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Prabowo Tuliskan Pesan di Buku Siswa Sekolah Rakyat: Belajar yang Baik hingga Selalu Gembira

Sementara itu, dia mengatakan Deputi Gubernur BI tersebut akan didalami mengenai penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, seperti kedua tersangka kasus tersebut, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“Pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi XI DPR ini, dalam hal ini ST dengan HG, dan yang lainnya? Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kami gali dari yang bersangkutan,” katanya.

Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta sempat dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni pada 19 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya