VIVA RePlay 2022: Skenario Urip Hindari Bayar Utang, Pura-pura Mati Lalu Hidup Lagi
- ANTARA
"Proses hukum sebagaimana yang kita ketahui saudara Urip sudah menyampaikan permohonan maaf kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan oleh bersangkutan. Yang sudah membuat cukup heboh dunia maya, dengan adanya informasinya meninggal kemudian hidup lagi," jelasnya.
Imam menyampaikan, dalam proses penegakan hukum ada tiga hal yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik itu keadilan kemanfaatan, kemudian kepastian. Ketika orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah pemanfaatan hukum dan mendapatkan rasa keadilan.
"Dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan barokah bagi kita semua. Saya kira itu, mudah-mudahan saudara US dan bagi kita semuanya menjadi pelajaran bahwa disetiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi," katanya.
