Buron Sejak 2018, Eks Panglima GAM Izril Azhar Ditangkap KPK

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. Izril sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 oleh lembaga antirasuah itu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan penangkapan Izril berkat kerja sama dengan Polda Aceh.

"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.

Pun, Ali mengapresiasi kerja sama antara KPK dengan jajaran Polda Aceh tersebut. Ali menyebut Izril Azhar masuk dalam DPO sejak 30 November 2018. Izril ditangkap di sekitar Banda Aceh.

Dia bilang, KPK dan Polda Aceh sudah melakukan koordinasi sejak Desember 2022.

"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," jelas Ali.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Sebagai informasi, Izril ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf, karena diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi Yusuf sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan proyek Dermaga Sabang. 

Status Irwandi sudah jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa terima suap sekitar Rp1,05 miliar terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Selain itu, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur.
 

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025