Tanggapi KPK, Pengacara Irfan Kurnia: Menunjukkan Sesat Pikir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Penasihat hukum Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101, Pahrozi heran bercampur kecewa dengan pernyataan pihak KPK. Dia menyinggung omongan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Pahrozi menyoroti pernyataan Ali Fikri yang klaim pihak KPK sudah beri kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk lakukan pembelaan secara yuridis. Namun, tidak dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri.
“Pernyataan tersebut secara jelas menunjukkan sesat pikir. Sebab, jelas-jelas diatur dalam ketentuan hukum bahwa pembelaan secara yuridis terdakwa itu adalah hak terdakwa atau penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP,” kata Pahrozi di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Dia pun menyertakan isi Pasal 182 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: a) Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; dan b) Selanjutnya terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
”Oleh karenanya pembelaan secara yuridis itu bukan diberikan KPK, melainkan jadi hak yang melekat pada diri seorang terdakwa yang diberikan oleh hukum itu sendiri. Hak membela diri itu lahir karena hukum, bukan diberikan KPK seperti yang disebutkan,” jelas Pahrozi.
Baca Juga: KPK Bereaksi Dituduh Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo Usut Korupsi Heli AW 101
Pengacara terdakwa Irfan Saleh Kurnia
- Istimewa
Pahrozi menyindir dengan pernyataan Ali Fikri, maka terkesan KPK malah serampangan. Dia mengatakan demikian karena pernyataan KPK kontraproduktif dengan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan sebenarnya KPK melalui jaksa penuntut umum atau JPU di persidangan juga punya hak yang sama jika ingin tanggapi secara yuridis terhadap apa yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukumnya di nota pembelaan atau pleidoi. "Yakni dengan mengajukan tanggapan atau replik atas pledioi,” tuturnya.
Padahal, kata dia, majelis hakim sudah mempersilakan ke JPU KPK pada Rabu hari ini jika mau mengajukan replik atas pleidoi terdakwa. Dia mengatakan JPU KPK menyatakan tak ingin replik.