Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Pastikan Tak Hambat Sidang Perkara Lain

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelaksanaan sidang vonis Sambo dan Putri tak akan menghambat sidang perkara lainnya.

"Untuk sidang perkara lain yang sudah terjadwalkan tentu akan dilayani karena kita tidak bisa menganggap yang paling penting adalah sidangnya putusan Ferdy Sambo," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Djuyamto menyampaikan sidang perkara lain pun juga penting untuk orang yang membutuhkannya. Maka itu, tak ada prioritas khusus untuk sidang vonis Sambo dan Putri.

"Karena bagi pihak yang berperkara perkaranya juga penting. Jadi, para hakim juga menjadwal persidangan pada hari ini secara reguler tetap dilaksanakan,” jelas Djuyamto.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dia mengatakan, area PN Jakarta Selatan sebelum menggelar sidang vonis pembunuhan Brigadir J sudah disterilisasi oleh tim gegana dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya itu emang kewenangan dari polres untuk bagian daripada pengamanan," tegas dia.

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bakal Divonis Hari Ini

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sekitar 200 personel yang nantinya ikut menyiagakan keamanan di PN Jakarta Selatan.

"Pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap nih. Tapi, yang pasti lebih dari 200 lah," kata Nurma kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Nurma menambahkan ratusan personel yang dikerahkan tersebut yakni terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga satuan Brimob.

Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

Dia mengatakan pihaknya juga akan menurunkan tim gegana. Tujuannya demi antisipasi adanya bom dalam sidang vonis tersebut.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah. Stand by, biasanya kalau mereka itu dari besok kalau brimob itu. Karena dia kan duluan, nyisir kan dia," ujar Nurma.

Ketua DPD PDIP Jatim M Said Abdullah.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Said Abdullah yakin Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan divonis bebas di kasus Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025